Nurhadi Disebut di Kasus Lippo

Rahmatul fajri
08/1/2019 08:30
Nurhadi Disebut di Kasus Lippo
SIDANG LANJUTAN EDDY SINDORO: Terdakwa kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (depan) berjalan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang mantan petinggi Lipp(MI/ BARY FATHAHILAH)

STAF legal PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti mengaku eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro pernah menginstruksikannya untuk membuat memo kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Memo itu terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy.

Menurut Wresti, memo itu tidak secara gamblang menyebut nama Nurhadi. Nama Nurhadi, kata dia, diberi kode huruf N. "Biasanya saya diminta membuat memo untuk Pak N atau WU," kata Wresti saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Peng-adilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Wresti baru mengetahui jika kode N dan WU tersebut merujuk ke Nurhadi dari Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak usaha Lippo Group.

Padahal, ia dan Eddy Sindoro kerap berkomunikasi dan membicarakan kode N dan WU.

"Saya tahu N dan WU itu Nurhadi dari Pak Doddy. Jabatannya sekretaris MA," tutur dia.

Hal tersebut diketahui saat jaksa KPK juga menampilkan barang bukti berupa percakapan Wresti dan Eddy Sindoro di aplikasi perpesanan. Dalam komunikasinya, keduanya beberapa kali menyebut kode N dan WU.

"Saya hanya siapkan semua dalam bentuk tertulis, dalam bentuk memo dan summary. Setelah itu saya titipkan kepada Pak Doddy," tegas Wresti.

Eddy Sindoro didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diduga diberikan terkait dengan pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Suap itu, antara lain sebesar Rp100 juta agar Edy Nasution menunda pemberian peringatan dari peng-adilan kepada pihak beperkara alias aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Uang tersebut diberikan melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto.

Selain itu, Eddy Sindoro juga didakwa menyuap Edy Nasution sebesar Rp50 juta dan US$50 ribu. Uang suap itu terkait dengan permintaan perkara PK yang diajukan PT Across Asia Limited.

Dua kali

Wresti juga mengaku sempat dua kali dimintai uang oleh Edy Nasution. Permintaan uang itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Wresti yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sindoro itu mengatakan, awalnya ia menemui Edy Nasution sekadar berkonsultasi masalah teknis terkait dengan perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Saat itu PT MTP dinyatakan wanprestasi dan akan segera dilakukan aanmaning atau panggilan eksekusi.

Namun, menurut Wresti, saat itu, direksi PT MTP tengah berada di luar kota dan tidak bisa menghadiri aanmaning sehingga kata dia, direksi PT MTP meminta agar aanmaning ditunda.

"Kemudian, saya datang ke Edy Nasution, saya tanya, ini direkturnya sedang di luar kota, harus bagaimana?" kata Wresti.

Menurut Wresti, saat itu pertemuannya benar-benar membahas masalah teknis. Bahkan, ia mengaku tidak menawarkan imbalalan apa pun kepada Edy.

Namun, ia mengklaim, Edy saat itu meminta imbalan agar aanmaning ditunda sebab nantinya yang akan melakukan aanmaning ialah ketua pengadilan langsung bukan dirinya. (Medcom/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya