Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku ingin memperkuat hubungan dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mulai 2018 hingga 2023.
"Kami ingin memperkuat keberadaan LPSK di kalangan aparat penegak hukum (APH)," kata Komisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Ia menegaskan bahwa titik utama LPSK ialah kasus pidana. Oleh karena itu, pihaknya harus punya hubungan yang baik dengan kepolisian dan kejaksaan karena mereka menjadi pintu pertama untuk korban, pelapor dalam melakukan pengaduan proses hukumnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah tujuh komisioner LPSK periode 2018 sampai dengan 2023, yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (purnawirawan) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istiania D.F. Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.
Menurut Edwin, jika makin banyak penegak hukum mengenal dan memahami tugas dan fungsi LPSK, akan banyak korban, pelapor, saksi, atau justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang direkomendasikan penegak hukum kepada LPSK.
Selanjutnya, LPSK juga ingin dapat memenuhi kebutuhan sandang, papan, pangan, dan pekerjaan bagi para saksi dan korban yang mendapat perlindungan lembaga tersebut.
"Di sisi lain, saya juga berharap di pengadilan ada ruang yang lebih akomodatif untuk korban. Saya sering melihat orang menunggu begitu lama dari jadwal pukul 09.00 WIB ternyata jadi pukul 14.00 WIB," ungkap Edwin yang menjabat untuk periode kedua (2018-2023) ini.
Namun, untuk memenuhi program tersebut, Edwin mengatakan bahwa kelembagaan di LPSK juga masih terbatas, misalnya saat ini sumber daya manusia (SDM) di LPSK masih didukung oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS dengan komposisi didominiasi non-PNS.
"Sementara itu, posisi mereka yang non-PNS belum jelas secara hukumnya. Ini masih ada mekanisme lain untuk menetapkan mereka sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ataupun PNS," ungkap Edwin.
Di sisi lain, program-program tersebut juga masih dibatasi anggaran LPSK. Menurut dia, anggaran ini masih menjadi tantangan bagi LPSK karena masih sangat terbatas, sedangkan LPSK ini punya salah satu konsentrasi untuk memberikan kompensasi buat korban terorisme berupa ganti rugi atau pemberian bantuan dari negara dalam bentuk uang.
Kondisi internal
Sementara itu, komisioner LPSK lain Maneger Nasution mengatakan bahwa para komisioner akan membenahi kondisi internal LPSK dalam 1 bulan pertama. Semua SOP (standard operating procedure) harus disesuaikan dengan peraturan di LPSK.
Pasalnya, selama ini saksi korban hanya berkaitan dengan pidana. Padahal, sebenarnya saksi korban juga ada di kasus perdata, kemudian karena bila ada seorang whistleblower terancam diberhentikan atasannya.
Maneger juga melihat kebutuhan didirikannya perwakilan LPSK di daerah karena dari tahun ke tahun permohonan perlindungan saksi dan korban di daerah makin meningkat.
"Bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di daerah. Jadi kami targetkan dalam satu periode ini ada delapan kantor perwakilan," kata Maneger. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved