DPR Janji Rampungkan 5 RUU di Masa Sidang III

Thomas Harming S
08/1/2019 08:15
DPR Janji Rampungkan 5 RUU di Masa Sidang III
PARIPURNA PEMBUKAAN MASA SIDANG DPR: Suasana berlangsungnya Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat Paripurna itu mengagendakan pembacaan pidato pembukaan masa persidangan(MI/SUSANTO)

DPR menargetkan lima rancangan undang-undang (RUU) dapat disahkan menjadi undang-undang dalam masa sidang ini. Kelima RUU tersebut termasuk 33 RUU yang masih belum selesai dibahas.

Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambut-annya di Sidang Paripurna DRP, kemarin, kelima RUU yang ditargetkan selesai meliputi RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Bambang mengharapkan komitmen dan kerja keras dari pimpinan dan seluruh anggota dewan bersama-sama dengan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan dalam masa persidangan ini. hal itu karena kinerja DPR yang paling banyak disorot oleh rakyat ialah kinerja di bidang legislasi.

"Pimpinan dewan akan mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan dewan akan mengawal dengan saksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga walaupun dikejar dengan target penyelesaian," jelasnya.

Bamsoet--panggilan Bambang--juga menegaskan kualitas pembahasan RUU tidak boleh diabaikan walaupun penyelesaiannya dikejar target.

Menurutnya, judicial review ke Mk bisa menjadi tolok ukur kualitas undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah.

"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit-banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah," jelas Bamsoet.

Setujui

Presiden Joko Widodo menyetujui pria hidung belang dihukum 5 tahun penjara, dan hal itu dituangkan dalam RUU KUHP. Namun, draf RUU KUHP itu masih mangkrak di DPR. Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.

"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang zina dan perbuatan cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.

Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi 'Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan'. Pemerintah pun akan melobi DPR soal ini.

"Iya masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba bicara dengan teman-teman DPR," ujar Menkum-HAM Yasonna Laoly. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya