Joko Widodo-Jusuf Kalla Sukses Berantas Korupsi

Dero Iqbal Mahendra
08/1/2019 08:10
Joko Widodo-Jusuf Kalla Sukses Berantas Korupsi
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla seusai menghadiri acara silaturahmi dengan ulama di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/12/2018).(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SELAMA empat tahun memerintah, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jususf Kalla telah mengeluarkan banyak produk hukum untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi. "Upaya pemerintah memberantas korupsi selama empat tahun ini telah dirasakan masyarakat," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.

Hal itu, kata dia, terbukti dari survei nasional antikorupsi yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2018. Hasil survei menyebutkan kinerja pemerintahan Jokowi-JK memuaskan dalam memberantas korupsi.

Yanuar mengungkapkan tiga produk hukum yang mempercepat pemberantasan korupsi, yaitu Inpres Nomor 7 Tahun 2015 berisi 96 aksi antikorupsi dan 31 aksi, di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai layanan paspor daring hingga modernisasi teknologi informasi. Itu semua bertujuan mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, berisi dari 31 aksi melawan korupsi, sembilan di antaranya memanfaatkan teknologi seperti pertukaran data pajak dan implementasi transaksi nontunai mulai jajaran kementerian hingga pemerintah daerah.

Terakhir, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang berujung pada penandatanganan lima menteri dengan penetapan 11 aksi pencegahan korupsi dan sembilan di antaranya akan sukses jika menggunakan teknologi informasi.

Dengan begitu, kata Yanuar, survei tersebut menunjukkan teknologi bisa membantu memberantas korupsi sampai ke akarnya. "Hasil survei menunjukkan bahwa korupsi bisa dilawan sampai ke akar-akarnya dengan menggunakan teknologi," pungkasnya.

Mantan politikus Partai Golkar Ruhut Sitompul menilai upaya pemberantasan korupsi pada era Jokowi sangat berhasil. Menurutnya, Jokowi selalu menempatkan penegakan hukum sebagai panglima dan tidak pernah mengintervensi proses hukum.

"Pak Jokowi menjadikan hukum sebagai yang utama dan beliau tidak pernah intervensi, termasuk ketika Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. Selama ada dua alat bukti yang kuat, silakan," tutur Ruhut dalam Diskusi Publik 4 Tahun Melawan Korupsi, di Kantor Staf Kepresidenan.

Pandangan sesat

Oleh sebab itu, kata Ruhut, pandangan Prabowo yang mengatakan banyaknya orang ditangkap justru menunjukkan korupsi makin marak itu tidak tepat. Menurutnya, justru soal korupsi, Orde Baru yang paling banyak. Pemikiran kalau tidak ada yang ditangkap menunjukkan tidak ada korupsi, menurut dia, ialah pemikiran yang sesat.

"Banyak orang yang ditangkap, tetapi jangan dianggap karena banyak yang ditangkap, korupsinya lebih banyak daripada masa lalu. Itu salah cara berpikirnya. Oplah korupsi sekarang mulai mengecil. Tetapi rakyat juga menjadi miskin karena ulah para koruptor dan ini harus kita perangi," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan eksistensi KPK harus tetap dipertahankan. Pencegahan menurutnya harus seiring dengan penindakan. "Meski pencegahan penting, tetap harus diimbangi dengan penindakan."

Yanuar menambahkan, sistem peradilan juga kini menjadi concern pemerintah untuk didigitalisasi. Sejak pemeriksaan awal hingga eksekusi, masyarakat dapat memantau. Sistem tersebut sedang dikerjakan Kemenko Polhukam. (Mtvn/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya