Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Identifikasi Pembuat Konten Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu

Antara
07/1/2019 21:20
Polri Identifikasi Pembuat Konten Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu
(MI/Ilham Pratama )

POLRI telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten dalam kasus berita bohong (hoaks) tujuh kontainer berisi surat suara Pemilihan Umum 2019 yang sudah dicoblos.

Meski demikian, Polri belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Pihaknya pun masih meminta keterangan sejumlah ahli.

"Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan 'buzzer'," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim pun belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mem-posting cuitan berisi 'tujuh kontainer surat suara tercoblos' pada akun Twitter-nya.

"Belum," katanya.

Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus ini. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan
J.

Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook, kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya