Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRODUKTIVITAS Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses permohonan uji materi sepanjang 2018 mendapatkan apresiasi. Lembaga tersebut mampu bekerja secara cepat dengan tren yang makin baik dari tahun ke tahun.
Lembaga swadaya masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat, di 2018, rata-rata penanganan perkara yang dilakukan MK hanya 4,5 bulan. "MK memutus perkara secara cepat. Sejak 2003 tren dari dulu 5,3 bulan hingga 7,8 bulan di 2017 dan 4,5 bulan di 2018. Khusus tahun ini mesti diapresiasi. Ada manajemen yang baik dari MK," ujar Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi.
Sepanjang 2018, MK menerima permohonan uji materi beragam undang-undang. Pengujian Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendominasi dengan pengajuan sebanyak 28 kali.
"MK cukup produktif dengan menerima 151 permohonan pengujian undang-undang dan berhasil menyelesaikan 113 perkara. Trennya adalah UU Pemilu, ada 28 kali pengujian. Kemudian, UU MD3 sebanyak 12 kali, UU Ketenagakerjaan sebanyak 7 kali diuji dan lainnya. Ini merupakan kabar gembira dan kami mengapresiasi kinerja MK," ungkap Veri.
Kendati begitu, Veri menilai kinerja MK dalam memberikan kepastian hak konstitusional warga negara tersebut masih bisa ditingkatkan. Ia mengakui tidak mudah bagi MK untuk mengatur waktu mengingat secara bersamaan MK harus menyelesaikan perkara sengketa pemilu.
Kondisi yang serupa diperkirakan berulang di tahun ini. "Artinya kondisi 2018 dan 2019 memiliki karakter yang sama dan tentunya pola yang dikembangkan dalam 2018 lalu bisa diterapkan ulang. Pada 2019 ini diprediksi mengalami peningkatan sengketa pemilu, karena ada potensi konflik antarcaleg di internal partai juga karena pemilu serentak," papar Veri.
Curi perhatian
Putusan atas uji materi undang-undang yang mengabulkan permohonan pemohon membawa perubahan atas ketentuan atau norma di dalam satu undang-undang. Beberapa putusan di 2018 menarik perhatian publik.
Pada 8 Februari 2018, MK memutus tiga perkara uji materi atas Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah menyatakan DPR mempunyai hak meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.
Di awal Juli 2018, MK memutus tujuh dari 10 perkara uji materi UU MD3 terkait dengan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum atas pihak yang merendahkan martabat DPR.
MK menyebut mekanisme panggilan paksa dan sandera yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU MD3 bermasalah secara konstitusional. Dengan demikian, ayat-ayat itu, serta pasal 122 huruf l dan pasal 245 UU MD3 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada pertengahan Juli 2018, MK melarang pengurus partai politik mengisi kursi anggota DPD sejak Pemilu 2019. Hingga kini, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masih melakukan 'perlawanan' dengan bermodal putusan PTUN dan Mahkamah Agung.
Di Desember 2018, MK melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). MK memberi tenggat tiga tahun kepada pembentuk UU untuk merevisi dengan menyesuaikan batas usia minimal menikah bagi perempuan dalam UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak. (Ant/A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved