Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERHARAP mendapatkan keringanan hukuman, upaya banding yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung harus kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim dalam salinan amar putusan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (6/1).
Putusan itu lebih tinggi dari putusan di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta terhadap Syafruddin.
Majelis hakim yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar menilai perbuatan Syafruddin yang telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sangat melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter 1998.
Baca juga: Syafruddin Tumenggung Ajukan Banding
Perbuatan Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu, menurut majelis hakim, telah merugikan negara yang sangat besar dan amat serius.
Syafruddin terbukti merugikan negara hingga Rp4,58 triliun dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Perbuatan itu ia lakukan bersama pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim serta Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Tjakti.
Syafruddin terbukti melanggar hukum dengan memperkaya orang lain, korporasi, atau diri sendiri.
Putusan Pengadilan Tinggi sama dengan tuntutan jaksa di tingat pertama. Jaksa KPK menuntut Syafruddin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisder enam bulan kurungan.
Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved