Saksi Anggap KPU Harus Taati Putusan PTUN

Nrj/P-1
05/1/2019 03:50
Saksi Anggap KPU Harus Taati Putusan PTUN
(ANTARA/PUTRA HARYO KURNIAWAN)

LANJUTAN sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD kembali digelar Bawaslu. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pelapor, yakni kuasa hukum OSO Dodi S Abdul Qadir dengan terlapor KPU.

Saksi ahli yang dihadirkan pelapor, yakni pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Hoesain.

Menurutnya, sifat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi bersifat proaktif sehingga jika diterapkan tidak berlaku ke belakang atau retroaktif.
Sementara itu, dalam proses daftar calon sementara, proses tersebut telah selesai berlangsung sesuai dengan acu­an Pasal 262-264 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adanya ketentuan tersebut disebutnya merupakan dasar dari seorang calon bisa dicoret.

“Dalam PKPU, KPU mengambil kebijakan gradual. Jadi, setiap tahapan ada putusan TUN-nya. Misalnya DCS, itu produk TUN dan juga objek TUN. DCS ke DCT terikat Pasal 262-264, jadi DCS sudah tidak berlaku norma lagi,” ujarnya dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dalam asas proaktif itu tidak bisa, maka adanya syarat pengun­duran diri dalam PKPU tidak boleh dimasukkan karena prinsip putusan MK itu proakitf dan bukan retroaktif.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) dijelaksan bahwa putusan tersebut berlaku ke depan, bukan ke belakang. Dengan demikian, ia memandang penambahan syarat tidak dibenarkan terkecuali ada alasan yang sangat ekstrem soal keadilan.

KPU sebagai badan sehingga penjabatnya ialah pejabat tata usaha negara sehingga pejabat negara harus taat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lainnya.

“Kalau UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan 3 hari, maka hal itu mengikat secara moral juga,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya membenarkan bila adanya perbedaan tafsir akan putusan MK tersebut dapat diperdebatkan.

Hal tersebut dalam hukum dianggapnya wajar dan dapat dilakukan proses penyelesaian melalui prosedur peradilan, dalam hal ini peradilan pemilu yang ada di Bawaslu.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya