Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hukuman lain yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi nantinya harus melalui perubahan di UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK menerapkan aturan borgol bagi para tahanan KPK. Hal bertujuan untuk memberikan aspek edukasi dan pengamanan bagi para tahanan. Aturan tersebut diatur dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 2 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.
Febri mengatakan nantinya juga akan dikaji lebih lanjut perihal sanksi apa saja yang bisa diberikan selain aturan borgol tersebut.
"Jika memang ada keseriusan kita semua untuk memberikan mengatur hukuman lain, kebutuhannya adalah perubahan aturan UU Tipikor yang misalnya, mengatur tentang sanksi sosial," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/1).
Febri mengatakan sanksi sosial yang diterapkan bisa berhubungan langsung dengan aspek sosial. Diharapkan mampu memberikan efek jera nantinya.
"Misalnya melakukan pelayanan publik atau layanan sosial," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan sanksi tersebut bisa saja diimplementasikan asal ada kemauan dari pemerintah selaku pihak yang menerbitkan peraturan.
"Yang berwenang mengubah UU Tipikor adalah Presiden bersama DPR," kata Febri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved