KPK: Hukuman Lain Bisa Diterapkan Jika UU Tipikor Direvisi

Rahmatul Fajri
04/1/2019 20:29
KPK: Hukuman Lain Bisa Diterapkan Jika UU Tipikor Direvisi
(ANTARA)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hukuman lain yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi nantinya harus melalui perubahan di UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK menerapkan aturan borgol bagi para tahanan KPK. Hal bertujuan untuk memberikan aspek edukasi dan pengamanan bagi para tahanan. Aturan tersebut diatur dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 2 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.

Febri mengatakan nantinya juga akan dikaji lebih lanjut perihal sanksi apa saja yang bisa diberikan selain aturan borgol tersebut.

"Jika memang ada keseriusan kita semua untuk memberikan mengatur hukuman lain, kebutuhannya adalah perubahan aturan UU Tipikor yang misalnya, mengatur tentang sanksi sosial," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/1).

Febri mengatakan sanksi sosial yang diterapkan bisa berhubungan langsung dengan aspek sosial. Diharapkan mampu memberikan efek jera nantinya.

"Misalnya melakukan pelayanan publik atau layanan sosial," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan sanksi tersebut bisa saja diimplementasikan asal ada kemauan dari pemerintah selaku pihak yang menerbitkan peraturan.

"Yang berwenang mengubah UU Tipikor adalah Presiden bersama DPR," kata Febri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya