Efek Jera Bagi Koruptor Tidak Cukup Dengan Borgol dan Rompi Oranye

Dero Iqbal Mahendra
04/1/2019 20:20
Efek Jera Bagi Koruptor Tidak Cukup Dengan Borgol dan Rompi Oranye
(MI/Rommy Pujianto)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Oce Madril mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menerapkan penggunaan borgol disamping pengenaan rompi tahanan KPK kepada para tersangka korupsi. Namun menurutnya hal tersebut perlu diimbangi oleh penegakan hukum yang lebih tegas dari saat ini untuk memunculkan efek jera.

"Menggunakan baju tahanan, rompi oranye maupun borgol itu penting karena memang begitu standar bagi pelaku kejahatan dan saya sepakat itu diterapkan ke tersangka koruptor," tutur Oce saat dihubungi Jumat (4/1).

Menurutnya selain sebagai prosedur standar, pengenaan rompi maupun borgol memiliki arti sebagai simbol dari penegakan hukum. Meski begitu ia menilai hal tersebut masih belum substansif khususnya untuk menimbulkan efek jera.

"Borgol itu penting juga meski itu tidak substantif dalam menimbulkan efek jera, dan harus diimbangi dengan penegakan hukumnya," jelas Oce.

Ia menilai selain penggunaan simbol simbol penegakan hukum tersebut, pihak KPK di sisi lain juga harus lebih tegas dalam penuntutan kepada para tersangka korupsi. Oce menginginkan kepada KPK dan lembaga peradilan agar secara substansi penegakan hukumnya dapat lebih tegas dari yang dilakukan saat ini.

Misalnya saja dengan mengenakan tuntutan maksimal, menggunakan pasal pencucian uang, pencabutan hak politik. Juga pemidanaan korporasi hingga perspektif memiskinkan koruptor harus mulai nampak pada setiap tuntutan yang dilakukan oleh KPK.

"KPK harus meningkatkan tututan bagi para tersangka korupsi, dan selama ini menurut saya hal itu belum maksimal," ujar Oce.

Untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku korupsi, penguatan dari UU Tipikor menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan guna memberikan tuntutan maksimal bagi para pelaku kejahatan korupsi. Misalnya korupsi untuk sektor swasta, pembuktian terbalik, kekayaan yang tidak wajar, termasuk perdagangan pengaruh yang menurutnya contoh kasusnya sudah banyak.

"Dalam jangka panjang tentu lebih baik kalau kita memiliki regulasi yang lebih lengkap, yakni dengan merevisi UU Tipikor dan disesuaikan dengan amanat UNCAC. kalau regulasi itu dibenahi akan jauh lebih baik (dalam penegakan hukum) karena kita bisa melaksanakan mandat yang ada dalam UNCAC," jelas Oce.

Namun Oce menyadari bahwa untuk mewujudkan UU Tipikor yang berkualitas berada di luar kewenangan dari KPK. Mengingat pembuatan UU merupakan kewenangan dari pemerintah dan juga DPR.

Oleh sebab itu pemerintah dan DPR menurut Oce harus didorong untuk menintaskan revisi UU Tipikor tersebut, agar dapat memberikan penegahkan hukum maupun mencegahan yang optimal dari penindakan tindak pidana korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya