KPK: Cabut Hak Politik Menarik, Tapi Belum Tentu Efektif

Rahmatul Fajri
04/1/2019 20:08
KPK: Cabut Hak Politik Menarik, Tapi Belum Tentu Efektif
(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pencabutan hak politik bisa dikaji terlebih dahulu, apakah nantinya akan efektif memberikan efek jera pelaku korupsi.

Saut mengatakan hukuman yang ada saat ini, cenderung dirasa lebih efektif, ketimbang memberikan hukuman cabut hak politik seumur hidup.

"Pencabutan hak politik seumur hidup belum pernah, tapi hak dipilihnya dicabut permanen menarik juga itu, tapi saya juga masih curiga apa efektif. Kalau saya lebih percaya maningkatkan hukuman kurungan penjara minimalnya ditingkatkan," kata Saut ketika dihubungi Jumat (4/12).

Selain itu, Saut juga mengatakan peningkatan durasi kurungan penjara disertai dengan peningkatan denda sebenarnya perlu dilakukan untuk memberi efek jera.

"Denda dan ganti ruginya dibuat “‘kejam” agar lebih cepat kapok, misalnya rata-rata hukuman minimalnya 25 tahun sampai dengan 30 tahun. Bisa maksimal 50 tahun. Perlu karena saat ini yang korupsi usianya semakin muda," kata Saut.

Akan tetapi, Saut mengatakan hingga saat ini KPK hanya mengacu kepada Undang-Undang Tipikor yang mengatur mengenai hukuman bagi para pelaku. Untuk itu, saat ini KPK tinggal memaksimalkan aturan yang sudah tertulis.

"Tinggal memaksimalkan hukuman saja saya kira, karena KPK pelaksana undang-undang. Seperti apa undang-undangnya, seperti itu dijalankan," ungkapnya.

Saut mengatakan usulan untuk meningkatkan hukuman bagi para pelaku akan ditinjau lebih jauh. Salah satunya, kata Saut dengan memasukkannya di UU Tipikor.

"Jadi UU Tipikor kita harus diubah dulu," kata Saut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya