Didesak Panggil Andi Arief, Polisi: Penyidik Bisa Periksa Siapapun

Ferdian Ananda Majni
04/1/2019 19:44
Didesak Panggil Andi Arief, Polisi: Penyidik Bisa Periksa Siapapun
(ANTARA)

KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, tim penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri bisa memeriksa siapa saja sebagai saksi dalam penanganan kasus penyebaran berita bohong atau hoax mengenai tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas," kata Iqbal, Jumat (4/1) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dia memastikan, sejak lama bahwa strategi kepolisian untuk meyakinkan Kamtibmas tetap terjaga kondusif di era pesta demokrasi ini, sehingga upaya-upaya preemtif dan preventif tetap diprioritaskan.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, tim siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dua orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoax mengenai tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos tersebut.

"Saat ini sudah dimanankam 2 orang pelaku penyebaran hoax di dua lokasi berbeda," kata Dedi.

Menurutnya, pihaknya menangkap pelaku berinisial HY yang berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan di Bogor. Sedangkan pelaku berinisial LS juga melakukan hal yang sama setelah menerima konten dan menyebarkannya.

"Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," jelasnya.

Dedi menjelaskan, penyidik Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua pelaku tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu 1X24 jam untuk melakukan penahanan.

"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang 7 konteiner tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik," sebutnya.

Dedi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tim Siber setelah melakukan proses mapping dan menemukan bahwa dua orang tersebut aktif memviralkan ke media massa.

"Dua org ini yang termapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. Wa grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU," terangnya.

Meskipun demikian, Dedi memastikan mereka telah mengetahui sumber awal rekaman. Sementara itu, kedua pelaku ini menyebarkan ke media sosial.

"Sudah diketahui dan diprofil, makanya penyidik sedang mendalami yang membuat dan yang memviralkan voice tersebut maupun yang memviralkan narasi-narasi," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya