ICW: Aturan Borgol Hanya Sasar Aspek Psikologis

Rahmatul Fajri
04/1/2019 19:25
ICW: Aturan Borgol Hanya Sasar Aspek Psikologis
(MI/Rommy Pujianto)

KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai aturan borgol untuk tahanan KPK tidak bisa langsung dinilai sebagai langkah memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Ia mengatakan aturan borgol tersebut sebenarnya hanya menyasar sisi psikologis dari para pelaku. Selain itu, aturan tersebut juga hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dengan kasus korupsi.

"Borgol ini untuk memberikan sanksi psikologis kepada pelaku untuk sadar atas tindakannya. Hari ini kan pelaku dadah-dadah di layar tv. Tidak ada malunya," kata Donal ketika dihubungi Jumat (4/12).

Meski tak langsung memberikan efek jera, Donal mengaku langkah tersebut mengindikasikan KPK telah serius menangani tersangka kasus korupsi.

Lebih lanjut, Donal mengatakan jika menyasar efek jera secara langsung, maka instrumen yang sebaiknya digunakan adalah hukuman yang diterima oleh para pelaku.

Donal mengatakan, salah satu hukumannya, yakni mencabut hak politik dari pelaku. Hal ini guna menghindari kembalinya para pelaku ke kancah perpolitikan yang bisa saja mengulangi kesalahannya.

"Pencabutan hak politik bagian dari penjeraan. Agar kemudian kelar dari proses hukum, tidak terjun ke gelanggang politik lagi," kata Donal.

Donal mengatakan hal ini sesuai dengan temuan ICW per Oktober 2018, 60 persen kasus berkaitan dengan korupsi politik. Sehingga, kata Donal, bisa menghasilkan efek jera bagi para pelaku.

Selain itu, Donal juga mengatakan hukuman lainnya bisa menyita aset hasil pelaku korupsi. Aset lainnya yang tidak jelas asal-usulnya juga bisa disita oleh KPK. Donal mengatakan langkah tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang menghasilkan efek jera.

"Misalnya dijerat dengan UU pencucian uang. Aset hartanya yang tdk bisa dijelaskan asal usul, ya bisa disita negara. Penyitaan aset kunci memiskinkan pelaku kasus korupsi," kata Donal. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya