Kejaksaan Perkuat Bukti Keterlibatan Karen di Kasus Investasi Pertamina BMG

Golda Eksa
04/1/2019 17:05
Kejaksaan Perkuat Bukti Keterlibatan Karen di Kasus Investasi Pertamina BMG
(MI/M. Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya masih mengumpulkan dan menguatkan pelbagai bukti dugaan keterlibatan Karen Galaila Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Menurut dia, penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu masih berjalan. Namun, Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan perkara tersebut dilimpahkan ke meja hijau.

"Kita berusaha mengumpulkan bukti-bukti selengkap mungkin. Itu supaya nanti ketika diajukan ke persidangan, jaksa bisa dengan mudah membuktikan tuduhan dan dakwaan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/1).

Baca juga: Kejaksaan OTT Dugaan Suap CPNS di Muaro Jambi

Dalam kasus itu, Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka. Selain Karen, penyidik juga menyematkan status serupa kepada Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager M&A Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.

Karen, Frederick, dan Bayu, sudah ditahan. Berkas perkaranya ketiganya pun sedang disempurnakan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka Genades belum ditahan lantaran penyidik masih melakukan pendalaman kasus.

Para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) secara lengkap atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

Walhasil, imbuh dia, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Kasus bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. "Kegiatan itu berdasar agreement for sale and purchase - BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228," tukasnya.

Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya