Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANJUTAN sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pelapor, yakni kuasa hukum OSO Dodi S Abdul Qadir dengan terlapor KPU.
Dalam sidang kali ini, saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor yakni pakar hukum tata negara Zainal Arifin Hoesain. Zainal menuturkan bahwa sifat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat proaktif sehingga jika diterapkan tidak berlaku ke belakang atau retroaktif.
Baca juga: Bawaslu : Putusan soal OSO Maksimal Tanggal 10 Januari
Sementara itu dalam proses daftar calon sementara (DCS), menurutnya proses tersebut telah selesai berlangsung sesuai dengan acuan pasal 262-264 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Adanya ketentuan tersebut disebutnya merupakan dasar dari seorang calon bisa dicoret.
"Dalam PKPU, KPU mengambil kebijakan gradual, jadi setiap tahapan ada putusan TUN nya. Mislnya DCS, itu produk TUN dan juga objek TUN. DCS ke DCT terikat pasal 262-264, jadi DCS sudah tidak berlaku norma lagi," ujarnya dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/1).
Ia menambahkan, KPU tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lainnya. "Kalau UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan 3 hari maka hal itu mengikat secara moral juga," ungkapnya.
Meski demikian, dirinya membenarkan bila adanya perbedaan tafsir akan putusan MK tersebut dapat diperdebatkan. Hal tersebut dalam hukum dianggapnya wajar dan dapat dilakukan proses penyelesaian melalui prosedur peradilan dalam hal ini peradilan pemilu yang ada di Bawaslu.
"Menurut saya, perbedaan tafsir itu boleh. Bagaimna mengujinya, ya diuji. Salah satu proses uijinya disini. Kaitannya dengan pemilu maka ada proses ini," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved