KPK akan Kaji Soal Pengadaan Borgol

Rahmatul Fajri
03/1/2019 19:58
KPK akan Kaji Soal Pengadaan Borgol
(Ilustrasi)

ATURAN borgol terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai diterapkan pada awal Januari 2019 mulai dibahas, utamanya terkait pengadaan peralatan pengamanan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK nantinya akan mengkaji lebih lanjut apakah KPK membutuhkan pengadaan borgol tersebut di kemudian hari. Meski demikian, sambung Febri, saat ini persediaan borgol sudah sesuai dengan jumlah tahanan yang diurus oleh KPK.

"Kalau ketersediaan peralatan pengamanan itu sudah ada di KPK, dan penerapannya baru dilakukan di 2019. Nanti jika ada kebutuhan lebih banyak jumlah tahanan ada 177 dan tersebar di sejumlah daerah tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan diproses," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).

Baca juga: Borgol untuk Tersangka Kasus Korupsi

Febri mengatakan, sebelumnya KPK telah dilengkapi dengan peralatan pengamanan tersebut. Namun, perihal anggaran untuk pengadaan borgol, KPK belum mengkajinya.

"Borgol itu sudah ada sebagai bagian dari peralatan pengamanan di KPK kalau nanti kurang akan dilakukan pembelian atau pengadaan sesuai dengan kebutuhan," kata Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan mengenai aturan borgol sudah tertulis dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 2 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.

"Sebenarnya ini hanya melaksanakan aturan yang sudah ada sejak lama," kata Saut, kemarin.

Ketika disinggung mengenai penerapan aturan ini, Saut mengatakan hanya terkait dengan manajemen di tubuh KPK sendiri. "Soal baru sekarang ini, karena soal manajemen saja," tandas Saut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya