PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri berniat menyita sebuah central processing unit (CPU) komputer yang berada di bekas ruangan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Imigrasi Kemenkum dan HAM, Jakarta Selatan.
Namun, memori penyimpan dalam CPU itu rupanya sudah tak ada.
"CPU mau diambil, tapi hardisk-nya sudah diambil pak Denny," kata Kepala SubBagian Pers dan Media Kemenkum dan HAM Fitriadi Agung Prabowo di Jakarta, kemarin.
Sebanyak 15 penyidik Bareskrim sejak pukul 10.00, kemarin, menggeledah bekas kantor Denny di lantai 5 Gedung Imigrasi.
Penggeledahan berlangsung tertutup dipimpin oleh Kombes Joko Purwanto.
Selain menyita dokumen, dua orang diperiksa, yakni mantan office boy Denny, Dimas dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Budi Satrio.
"Tim penyidik sudah mengambil lebih kurang 199 dokumen yang berkaitan dengan proyek payment gateway," ujar Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian.
Menurut Ferdinand, dokumen yang disita itu, antara lain data-data elektronik, termasuk hardisk, daftar hadir rapat payment gateway, serta proposal vendor proyek tersebut.
Selain di bekas ruang kerja Denny, penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan yang menjalankan proyek paspor online itu.
"Penggeledahan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Park unit 3, Jalan Jenderal Sudirman, lalu di PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara, lantai 21, Jalan Gatot Subroto," ungkap Ferdinand. Diperiksa lagi Selain Denny Indrayana yang menjadi tersangka, Polri mengatakan ada tersangka lain yang akan dibidik, termasuk vendor proyek.
"Pihak vendor pasti dipanggil satu-satu. Denny tidak sendiri, tapi berjemaah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu akan kembali diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Denny pun dipersilakan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum.
"Kemarin ini baru 17 pertanyaan, baru pertanyaan awal dan belum sampai ke inti," ungkapnya.
Sebelumnya Denny menegaskan kasus yang menimpanya ialah kriminalisasi atas aktivitasnya sebagai pendukung KPK. (X-6)