Borgol untuk Tersangka Kasus Korupsi

(Rahmatul Fajri/X-6)
03/1/2019 09:30
Borgol untuk Tersangka Kasus Korupsi
(Ilustrasi)

TUBAGUS Cepy Sethiady bergegas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak ipar tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, itu datang dengan tangan diborgol. Awak media pun mengerubungi Tubagus dan meminta komentar dia ihwal borgol di tangannya. Tubagus tak menggubris pertanyaan tersebut. Ia berlalu dan meninggalkan para awak media.

Bukan hanya Tubagus, sejumlah tahanan lain kasus dugaan korupsi juga mendapatkan perlakuan yang sama. Yuliana Enganita Dibyo, misalnya. Di tangan tersangka dugaan suap pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu pun terdapat borgol. Ketika melewati awak media, Yuliana mempercepat langkah dan terlihat berusaha menyembunyikan borgolnya di balik rompi oranye yang ia kenakan.

Sama dengan Tubagus Cepy, ia memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Di hari pertama bekerja pada 2019, KPK memang menerapkan aturan borgol pada tahanan yang ditempatkan di rumah tahanan atau dalam perkara yang tengah ditangani mereka. Aturan itu berbeda dari biasanya lantaran sebelumnya para tahanan bisa dengan luwes, tanpa diborgol, saat keluar atau masuk kantor lembaga antirasywah tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan.
Febri menilai aturan itu diterapkan karena KPK menerima masukan dari masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap pesakitan kasus korupsi.

"Di samping itu, ada faktor lain yang menjadi pertimbangan KPK, yakni demi edukasi dan keamanan tahanan," kata Febri, kemarin.

Pemborgolan tahanan, imbuh Febri, ada dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pada Pasal 12 ayat (2) tertulis 'Dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'.

"Ini yang kemudian dikategorikan pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa aturan borgol atas tahanan merupakan pelaksanaan Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 2.

"Soal baru sekarang, karena soal manajemen saja, agar KPK konsisten dengan peraturan yang dibuatnya."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya