BPN Prabowo-Sandi Dukung Hukuman Mati Untuk Koruptor

Thomas Harming Suwarta
02/1/2019 20:44
BPN Prabowo-Sandi Dukung Hukuman Mati Untuk Koruptor
(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tidak mempersoalkan rencana KPK untuk menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Selain tidak bertentangan dengan UU, kejahatan korupsi juga sudah makin menjadi-jadi dan hukuman yang selama ini diterapkan tidak membuat jera koruptor.

"Wacana hukuman mati koruptor itu baik-baik saja, toh ga bertentangan dengan UU juga tinggal saja penerapannya di konteks mana itu yang harus dibahas," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (2/1).

Ia menjelaskan korupsi seperti kata Prabowo sudah masuk tahap mengerikan karena selain pelaku terus bertambah juga modusnya makin beragam dan lebih dari itu bahkan bantuan sosial seperti benczna pun dikorupsi. "Di sinilah relevansinya pernyataan Pak Prabowo ketika dia menyebut korupsi di kita sudah masuk stadium mematikan. Jadi harapannya denhan penerapan hukuman mati ini bisa membuat lebih jera lagi," jelasnya.

Baca juga :KPK: Aturan Borgol Tahanan Sudah Ada Sebelumnya

KPK sebelumnya akan mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Proyek yang dikorupsi itu diduga berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut aturan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dalam pasal tersebut tercantum jika dalam keadaan tertentu, pelaku korupsi bisa dipidana mati. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya