Call Center Dibuka, KPK Terima Pengaduan Oknum KPK Gadungan

Rahmatul Fajri
02/1/2019 20:07
Call Center Dibuka, KPK Terima Pengaduan Oknum KPK Gadungan
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/1) hari ini, membuka layanan pengaduan dari masyarakat melalui call center 198. Pada hari pertama peluncuran layanan, KPK mendapatkan informasi terkait dengan adanya dugaan oknum yang mengaku petugas KPK di daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari call center 198 yang diterima dari masyarakat, lebih dari 20 laporan terkait dengan oknum yang mengaku KPK.

Baca juga: Kubu Prabowo Persilakan Jokowi Ikuti Tes Baca Alquran di Aceh

"Mereka lalu meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak swasta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Laporan tersebut, kata Febri, merupakan kategori permintaan yang banyak diadukan oleh masyarakat, termasuk untuk menginformasi adanya pihak yang mengaku sebagai petugas KPK.

Selain itu, Febri mengatakan pada hari pertama laporan ada 31 yang menyebar dari beberapa daerah, seperti Jakarta, Padang, Karawang, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung.

Lebih lanjut, Febri mengatakan melalui layanan ini, KPK mengharapkan adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan terkait adanya tindak pidana korupsi. Selain itu, juga memudahkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum yang mengaku petugas KPK.

"Dengan adanya 198 masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi informasi tersebut," kata Febri.

Baca juga: KPK Lanjutkan Geledah Tiga Rumah Tersangka Terkait Korupsi PUPR

Untuk diketahui, layanan call center beroperasi selama 12 jam, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. KPK secara bertahap akan menambah jam pelayanan hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.

Call center ini juga sebagai upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya