KPK Lanjutkan Geledah Tiga Rumah Tersangka Terkait Korupsi PUPR

Rahmatul Fajri
02/1/2019 19:17
KPK Lanjutkan Geledah Tiga Rumah Tersangka Terkait Korupsi PUPR
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di rumah tiga tersangka kasus suap proyek air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun rumah tiga tersangka yang digeledah, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi  Suharto, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan di rumah tiga tersangka tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di beberapa daerah.

"PT ini (TSP dan WKE) cukup banyak mengerjakan proyek air minum di daerah. Setelah diidentifikasi nilainya lebih dari Rp400 miliar," kata Febri ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Lebih lanjut, Febri mengatakan penggeledahan di rumah tiga tersangka ini hasil dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kantor SPAM dan kantor PT WKE pada 31 Desember kemarin.

"Ini merupakan lanjutan dari proses penggeledahan pada 31 Desember pukul 14 siang sampai dini hari," kata Febri.

Meski demikian, Febri enggan merinci lebih lanjut perihal temuan ketika penggeledahan di rumah tersangka. Hingga saat ini, Febri mengatakan, KPK masih menunggu perkembangan dari tim di lapangan.

"Dari rumah tiga tersangka kali ini belum bisa diinfokan lebih lanjut, karena saat ini masih ada tim di lokasi," ungkap Febri.

Sebelumnya, Minggu (30/12) lalu, KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi suap antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Mereka diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Sedangkan dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek. "Fee" tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja dan tiga persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya