Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diingatkan untuk tetap serius dan fokus menangani pelbagai sengketa terkait tata usaha negara (TUN) yang didaftarkan pencari keadilan. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut para pengadil juga dilarang melakukan perbuatan yang justru merugikan masyarakat.
Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menegaskan imbauan itu berlaku bagi 19 hakim dan 22 panitera yang bertugas di PTUN Jakarta. Ia berharap, kinerja jajarannya dapat berjalan sesuai koridor yang sudah ditentukan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PTUN Jakarta Terus Memantapkan Integritas Hakim dan Panitera
Menurut dia, penguatan integritas hakim dan panitera menjadi poin penting agar putusan yang nantinya dikeluarkan berkualitas. "Makanya jangan sampai malah diprotes orang, jangan sampai kelakuannya yang lalai kemudian diadukan," ujar Ujang kepada Media Indonesia, Selasa (2/1).
Ujang menambahkan, pusat bisnis PTUN ialah penanganan perkara yang dilaksanakan oleh hakim dan panitera. Oleh karena itu, pemantapan integritas secara internal dan eksternal rutin dilakukan agar tugas maupun wewenang yang diberikan benar-benar dilaksanakan.
PTUN merupakan lembaga yuridis yang diberi mandat untuk menyelesaikan pelbagai sengketa tata usaha negara, khususnya sengketa yang lahir antara orang atau badan hukum perdata dengan badan maupun pejabat di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang merupakan imbas dari keputusan TUN itu sendiri.
Ia mengemukakan, belakangan kasus yang ditangani pun tidak hanya seputar sengketa yang bersifat keputusan saja, tetapi tindakan-tindakan faktual terkait keputusan TUN juga sudah bisa diselesaikan di PTUN, seperti penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian seorang pegawai oleh presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat di instansi pemerintah lainnya.
Masyarakat juga boleh mengajukan gugatan terkait sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Misalnya, seseorang menerima sertifikat tanah dari BPN dan realitasnya legalitas itu justru milik orang lain. Pengajuan gugatan ke PTUN bisa pula menyangkut pencabutan badan hukum milik organisasi kemasyarakatan, partai politik, perusahaan, dan lainnya.
"Ketika menangani perkara itu kita juga tidak ingin masyarakat kecewa. Maka dari itu pimpinan PTUN Jakarta selalu menjaga dan memantapkan tugas, terutama yang berkaitan dengan wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada mereka (hakim dan panitera)," katanya.
Baca juga: PTUN Jakarta Perkuat SK KIP Aceh Utara
Lebih jauh, terang Ujang, PTUN Jakarta rata-rata per tahunnya menangani hampir 300 kasus. Perkara yang ditangani pun lebih banyak ketimbang PTUN lain di penjuru wilayah. Pihaknya juga berupaya memberikan pelayanan terbaik, seperti membuat sistem agar hakim dapat berkerja maksimal tanpa terganggu dengan kehadiran pihak-pihak yang berperkara.
"Walaupun begitu, putusan yang kami buat murni dari keputusan majelis hakim dan tidak ada campur tangan dari pihak maupun, termasuk lembaga di atasnya," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved