Hukuman Mati Koruptor Dikaji

Putri Rosmalia
02/1/2019 06:40
Hukuman Mati Koruptor Dikaji
(Ilustrasi)

AKTIVITAS Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi dapat dilakukan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“UU Tipikor memungkinkan saja kalau dilakukan saat keadaan tertentu. Salah satunya bencana nasional,” ujar Almas.

Korupsi di tengah situasi bencana merupakan salah satu dari beberapa kategori kondisi yang bisa membuat seseorang dijatuhi hukuman mati. Hal itu karena dampak kerugian yang di-timbulkan dari korupsi menjadi sangat besar dan luas.

Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) tercantum bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini ialah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengaku DPR tidak mempermasalahkan keinginan KPK menerapkan hukuman mati tersebut. Namun, keputusan harus diberikan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukuman mati yang ada di Indonesia.

Ia mengatakan hukuman mati bisa diberikan bila tingkat kejahatan yang dilakukan sudah sampai pada derajat yang dibenarkan seseorang tersebut dihukum mati. “Hukuman mati bisa diterapkan kalau pelaku melakukan kejahatan yang menimbulkan korban dalam jumlah besar.”


Dikaji

KPK pun kini akan mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Proyek yang dikorupsi itu diduga berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

“Kami lihat dulu, apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak. Nanti kami pelajari dulu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (P-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya