KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Thomas Harming Suwarta
28/12/2018 20:30
KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap Pengesahan RAPBD Jambi
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/)

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Dari 13 tersangka, 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari unsur pimpinan, fraksi hingga anggota dewan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi , anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Jakarta (28/12).

Agus menjelaskan penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Dijelaskan Agus bahwa unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu" untuk menagih kesiapan uang ketok palu.

Bukan hanya itu para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan terkait hal tersebut dan meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta," jelas Agus.

Ke-12 unsur pimpinan dan anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan terhadap tersangka ke-13 JFY, pihak swasta diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Arfan. Dalam perkara ini JFY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)

Ketiga belas tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi yakni:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD

2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD

4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar

5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP

8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra

9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III

10. Elhelwi (E) anggota DPRD

11. Gusrizal (G) anggota DPRD

12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD

13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya