Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk melanjutkan laporan gugatan administrasi pemilu yang diajukan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Qadir terkait pencalonan kliennya sebagai anggota DPD. Pihak OSO menggugat KPU karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pertimbangan Bawaslu untuk melanjutkan gugatan itu ke proses sidang pemeriksaan karena Bawaslu berkesimpulan bahwa syarat formil dan materiil laporan OSO telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. "Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan permulaan di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Di tempat yang sama, kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra menuturkan KPU dalam hal ini diduga telah melanggar Pasal 262, 263, dan 264 UU Pemilu. Hal tersebut didasari atas adanya SK KPU Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 bertanggal 8 Desember terkait daftar calon tetap (DCT) DPD yang di dalamnya mensyaratkan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan parpol.
Padahal, menurut OSO, sesuai putus-an PTUN, pihak KPU diperintahkan untuk memasukkan OSO dalam DCT. Hal tersebut didasari atas pembatalan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. "KPU diduga melanggar UU Pemilu karena antara DCS ke DCT itu tidak ada proses lagi," ungkap Gugum.
Siap hadapi
Dalam menanggapi hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang atas laporan OSO ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi. "Ya siap sejak memutuskan, kita akan hadiri setiap persidangannya," katanya.
Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan pokok laporan akan berlangsung hari ini, untuk mengawali sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura tidak dapat dimasukkan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketum parpol bila ingin dimasukkan ke DCT. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke MA. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Selain itu, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait SK Penetapan DCT. Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Dalam menanggapi putusan tersebut, KPU mengirim surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 kepada OSO perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019. (Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved