Tunjangan Kendaraan Pejabat Naik

Arif Hulwan
02/4/2015 00:00
Tunjangan Kendaraan Pejabat Naik
(ANTARA/Ismar Patrizki)
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres itu meningkatkan tunjangan uang muka pejabat negara menjadi Rp210,89 juta untuk pembelian kendaraan perorangan.

Pertimbangannya bahwa ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No68/2010. Jika pada Perpres No68/2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116,65 juta, dalam Perpres No39/2015 menjadi sebesar Rp210,89 juta.

Adapun Pasal 3 ayat (3) Perpres No 39 Tahun 2015 itu menyebutkan alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

`Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan', demikian bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan ialah untuk menunjang kelancaran tugas sehari hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

`Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik', demi kian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres No 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi hakim Mahkamah Agung ialah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto tidak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. Menurut dia, kajian teknis sudah dilakukan Kementerian Keuangan.

"Pertimbangan teknisnya silakan tanya ke Kemenkeu yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Karena Kemenkeu menyetujui, berdasarkan itu perpres dikeluarkan," katanya.

Ironi
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sutjipto mengatakan penaikan tunjangan kendaraan personal bagi pejabat negara tersebut justru bertolak belakang dengan semangat Nawa Cita Presiden Joko Widodo saat kampanye.

Ia mengatakan hal itu menjadi ironi di tengah kenaikan harga kebutuhan bahan pangan dan harga bahan bakar minyak yang naik.Menurut Yenny, terbitnya peraturan tersebut menimbulkan kesenjangan anggaran.

"Ini paradoks, tiba-tiba kebijakan Jokowi memberikan tunjangan fasilitas mobil. Semangat efesiensi dan efektifitas tidak mengarah ke semangat Nawa Cita sewaktu kampanye," ujar Yenny ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Yenny menilai pemerintah melakukan hanya efesiensi dan efektivitas pada belanja untuk layanan publik, tidak memangkas belanja birokrasi.

"Pemerintah hanya memangkas anggaran belanja untuk pelayanan publik, tapi tidak untuk belanja birokrasi. Ini akan menimbulkan kesenjangan anggaran," tandasnya. (Adi/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya