Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Saya tidak ajukan eksepsi," kata Eddy ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Baca juga: Atur Penjemputan Eddy Sindoro, Lucas Mengaku tidak Kenal Shinta
Setelah berembuk dengan penasehat hukum yang mendampingi selama persidangan, Edddy meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya. "Kami bermohon ke depannya dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi," kata Eddy.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Direncanakan pada Senin, 7 Januari 2019, saksi akan dihadirkan untuk kelanjutan kasus Eddy Sindoro.
Seperti diketahui, Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu.
Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan niat Eddy untuk menunda putusan perkara niaga dan penerimaan pengajuan peninjauan kembali meski telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Eddy Sindoro didakwa melakukan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
Ia lalu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved