Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
Baca juga: Fayakhun Sebut Novanto Tahu Proyek Bakamla
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu Manager Director PT Rohde & Schwarz Erwin Sya'af Arief (ESY). Erwin Sya'af Arief diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
"Dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," kata Febri.
Atas perbuatannya tersebut, Erwin Sya'af Arief disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Febri mengatakan bahwa penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.
"ESY diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," ungkap Febri.
Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi adalah sebesar 911.480 dolar Singapura atau sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
Baca juga: Lagi, Laporan Keuangan KKP-Bakamla Bermasalah
"Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai 'fee' atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI," ucap Febri.
Diduga, kata Febri, kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia, di mana Erwin selaku Managing Director. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved