MA: 101 Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin

Insi Nantika Jelita
27/12/2018 18:56
MA: 101 Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin
(dok.mi)

SAMPAI dengan Desember 2018, sebanyak 163 aparatur pengadilan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi itu diberikan kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk personil Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin pada tahun 2018 sebanyak 163 aparat pengadilan dengan rincian 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan," ungkap Ketua MA Hatta Ali saat memaparkan 'Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2018' di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/12).

Baca juga: KPK Sudah Identifikasi Titik Rawan di Mahkamah Agung

Untuk penjatuhan sanksi, sambung dia, berdasarkan jenis jabatan, terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim, 2 orang dari unsur hakim ad hoc, sisanya sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretariatan, dan staf. Hatta menyebutkan, saat ini MA memiliki 30.999 personel yang tersebar pada 910 satuan kerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pengawas MA, sampai dengan Desember 2018, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.809 pengaduan, dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.

"Tentunya menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya