Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali secara tegas menyatakan tidak ada sama sekali toleransi terhadap hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengatakan akan bertanggung jawab penuh dengan mempertaruhkan jabatannya jika ada kejadian Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Tidak ada sama sekali toleransi apabila melakukan yang sifatnya tindak pidana korupsi. Kalau soal mundur dari MA, kecil bagi saya. Bahkan saya sampaikan pada pimpinan dengan tingkat banding, kalau ada KPT melakukan tindak pidana korupsi seperti kejadian di Manado, maka saya akan mundur," ungkap Hatta Ali saat memaparkan 'Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2018' di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/12).
Baca juga: KPK Sudah Identifikasi Titik Rawan di Mahkamah Agung
Ia menyadari bahwa dirinya mempertaruhkan jabatannya karena ingin mengetahui sejauh mana para aparat peradilan khususnya KPT mencintai lembaganya. "Ada yang mengatakan begitu gampang mempertaruhkan jabatan, saya bilang tidak. Saya ingin melihat apakah ketua-ketua pengadilan tinggi ini masih mencintai lembaga dan masih mencintai pucuk pimimpinannya, kalau dia sudah tidak mencintai, silakan melakukan (korupsi) tetapi kalau masih mencintai, jangan lakukan," tegasnya.
Dengan adanya statement tersebut, pihaknya yakin bahwa para KPT serta jajaran hakim lainnya akan berpikir keras tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Sengaja saya buat seperti itu supaya mengerem mereka agar membatalkan niat mereka, kalau dia masih mencintai lembaga dang saya untuk memimpin Mahkamah, ingat sepanjang ada Ketua Pengadilan tinggi yang di OTT, saya nyatakan mundur. Sebab saya kembalikan, berarti orang yang saya pimpin ini tidak mencintai saya sebagai pimpinannya , buat apa lagi saya bertahan," tambahnya.
Dalam pemaparanya, Hatta Ali mengungkapkan bahwa sudah ada lima hakim dan tiga panitera yang terkena OTT. Satu orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, juga terhadap hakim ad hoc tipikor pada PN Medan. KPK juga menetapkan dua hakim karir PN Jakarta Selatan, dan satu hakim karir di PN Semarang. Lalu ada juga panitera pengganti dari PN Tangerang, Medan dan Jaktim.
"Tidak ada ampun bagi hakim yang terjerat kasus pidana dan bermasalah untuk segera dibinasakan dan sesuai yg didengungkan di MA. Hakim yang bermasalah sekaligus kita binasakan saja, daripada menjadi bisul di tubuh lembaga ma dan jajaran peradilan lainnya." tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved