Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF ahli Eni Maulani Saragih di DPR, Tahta Maharaya, pernah mengantarkan tas berisi uang suap dari para pengusaha ke Temanggung, Jawa Tengah. Tas diserahkan kepada suami Eni, Muhammad Al Hadzik, yang tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung pada Pilkada 2018.
“Uang yang dibawa ke Temanggung berjumlah Rp7,63 miliar dan satu tas olahraga yang saya ambil dari Samintan dan digunakan oleh Muhammad Al Hadziq untuk dipergunakan membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung,” kata jaksa pada KPK saat membacakan BAP Tahta di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Uang itu juga untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung. Namun, Tahta mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah uang yang diterima setiap saksi dan relawan di Temanggung.
“Saya enggak tahu untuk apa. Saya hanya ditugaskan Ibu Eni untuk menukarkan,” kata Tahta.
Menurut Tahta, uang itu ditukarkan ke sejumlah pecahan. Rp200 juta ditukar menjadi pecahan Rp20 ribu sebanyak 10 ribu lembar, kemudian ia juga menukarkan uang Rp1,75 miliar dengan pecahan Rp20 ribu menjadi 75 ribu lembar.
Ia juga menukar uang Rp3,1 miliar. Uang Rp2 miliar dipecah menjadi Rp20 ribu sebanyak 100 ribu lembar, uang Rp600 juta dipecah menjadi Rp5.000 sebanyak 120 ribu lembar, dan uang Rp500 juta dipecahkan menjadi Rp50 ribu sebanyak 10 ribu lembar.
“Itu semua diperintahkan oleh terdakwa,” kata dia.
Eni didakwa menerima uang Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-I).
Kasus Idrus
KPK akan melimpahkan berkas tersangka kasus suap PLTU MT Riau-1 Idrus Marham ke tahap penuntutan. “Jadi dalam waktu dekat berkas penyidikan ketika nanti selesai, tersangka Idrus Marham akan dilanjutkan ke penuntutan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut dia, KPK sempat mendalami skema kerja sama oleh konsorsium yang terlibat dalam aturan proyek itu.
KPK juga mendalami pada beberapa tahapan verifikasi informasi yang sebelumnya telah didapatkan.
“Jadi, ada beberapa verifikasi informasi yang sebelumnya perlu diperdalam terkait dengan skema kerja PT PJB atau anak perusahaan yang terafiliasi dengan PLN,” kata Febri.
Seperti diketahui, Idrus yang juga mantan Plt Ketua Umum Partai Golkar diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Mantan menteri sosial itu bersama-sama dengan Eni diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (MTVN/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved