Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali memanggil Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus suap megaproyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan mantan gubernur yang akrab disapa Aher itu kemungkinan akan berlangsung pada bulan Januari 2019. "Kemungkinan akan diperiksa bulan Januari. tapi nanti saya pastikan lagi, kapan persisnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).
Febri mengatakan, KPK membutuhkan mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut sebagai bentuk penggalian informasi terkait proses rekomendasi atau soal perizinan.
"Penyidik butuh keterangan dari yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau lain soal perijinan. Sebelumnya mantan wakil gubernur kan sudah," kata Febri.
Ini adalah kali kedua lembaga antirasuah tersebut memanggil Aher. Pada Kamis (20/12) lalu, Aher telah dipanggil, namun ia mangkir dari panggilan.
Sebelumnya nama Aher muncul dalam dakwan persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dari pihak Lippo Group. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut Aher sebagai Gubernur mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Atas dasar keputusan tersebut Dinas PMPTSP Jawa Barat kemudian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng. Isinya kurang lebih menerangkan Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan berapa hal yang perlu ditindak lanjuti oleh Pemkab Bekasi sebagaimana hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan 9 orang tersangka termasuk Bupati Bekas non aktif Neneng Hassanah Yasin. Sejauh ini 4 orang di antaranya telah masuk ke proses persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved