Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara total melakukan pengesahan 5 Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas di sepanjang 2018. Itu merupakan 10% dari target pengesahan RUU prioritas di 2018 sebanyak 50 RUU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, Rabu (26/12), keempat RUU tersebut ialah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keempat UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Terakhir, UU tentang tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik.
Baca juga: Tokoh Pendiri PAN Minta Amien Mundur dari Kiprah Politik Praktis
Dengan begitu, secara total Sepanjang 4 tahun DPR bekerja, terhitung sebanyak 44 UU kumulatif terbuka berhasil disahkan. Dengan demikian total RUU yang disahkan DPR selama 4 tahun berjumlah 68 RUU dengan rincian 24 RUU prioritas ditambah 44 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, terdapat 10 RUU kumulatif terbuka. Di antaranya RUU Perjanjian RI dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai Ekstradisi dan RUU Kejasama Bidang Pertahanan Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia.
Untuk 2019, DPR telah menyetujui sebanyak 55 RUU Prioritas. Dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019, DPR telah menerima usulan 77 RUU dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI.
Usulan yang masuk dari masyarakat sebanyak 51 RUU, sedangkan dari pemerintah 17 RUU, dan dari DPD RI sebanyak 9 RUU. Akhirnya Panitia Kerja Baleg memutuskan 4 RUU usulan baru ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved