Koruptor Tetap saja Dihadiahi Pengurangan Hukuman

Njr/*/X-8
26/12/2018 08:55
Koruptor Tetap saja Dihadiahi Pengurangan Hukuman
(ANTARA/KAHFIE KAMARU)

PEMOTONGAN hukuman masih saja diobral untuk terpidana kasus korupsi. Pada Natal tahun ini, sebanyak 67 koruptor mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dengan be saran bervariasi.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan, kemarin, ke-67 orang tersebut merupakan
bagian dari total 11.232 terpidana yang memperoleh remisi Natal 2018. “Total semua (koruptor) yang dapat remisi ada 67,” ujarnya.

Dia menjelaskan ke-67 narapidana perkara korupsi itu mendapatkan remisi khusus (RK) 1. Remisi RK-1 diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan remisi khusus, tapi masih menjalani sisa hukuman.

Ade menerangkan pemberian remisi bagi narapidana mengacu pada UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi. Pemberian remisi kepada terpidana korupsi sebenarnya di persulit dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 sebagai bagian untuk memberikan efek jera.

Pengetatan itu sejalan dengan upaya memerangi korupsi yang kian merajalela. Namun, dalam perkembangannya, remisi tetap saja digelontorkan kepada koruptor.

Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan agar terus-menerus berupaya memperbaiki diri.  Menurutnya, semakin cepat mengubah perilaku menjadi le bih baik, lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di lembaga pe masyarakatan atau rutan. Remisi khusus ini merupakan apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang merayakan hari be sar keagamaannya,” tutur Yassona.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan penerima remisi ialah mereka yang telah menjalani pidana enam bu lan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan oleh LP atau rutan. Dari 11.232 yang mendapat remisi kali ini, 160 orang langsung bebas.

Pemberian remisi itu dianggap berimbas positif pada penghematan anggaran negara sekaligus mengurangi beban LP yang banyak mengalami kelebihan penghuni. “Tahun ini, remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500,” kata Sri Puguh.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya