BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami

Sumantri
25/12/2018 18:22
BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (.BPJS ) Ketenaga Kerjaan, akan membantu para korban tsunami yang terjadi di kawasan Propinsi Banten dan Lampung dengan cara memberikan biaya perawatan tanpa batas dan santunan sebesar 48 kali lipat bagi korban yang meninggal dunia.

"Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban tsinami itu sedang bekerja, maka itu semua menjad tanggung jawab BPJS untuk membiaya pengobatan medis dan santunan kepada mereka," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, melalui press rilisnya, kemarin.

Adapun bantuan yang akan diberikan, kata Syarif, berupa biaya pengobatan tanpa batas, sesuai dengan kebutuhan medis. Sedangkan bagi mereka yang meninggal dunia akan diberikan satunan sebesar 48 kali lipat.

Berdasarkan data yang diperoleh sementara, kata Syarif, terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut. Mereka sedang melaksanakan kegiatan Family Gathering disaat tsunami itu melanda pesisir pantai Banten.

"Data yang kami terima dari PLN, terdapat 40 orang korban meninggal dunia di acara Family Ghatering tersebut," kata Dyarif. Namun setelah diidentifikasi, kabta dia, hanya 12 orang yang tercata sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan, selebihnya kemungkinan besar keluarganya.

Dan hingga kini, kata syarif, pihakya masih melakukan pendataan. Kemungkinan besar jumlah peserta BPJS ketenaga kerjaan yang menjadi korban bencana itu bisa bertambah.

"Untuk mempercepat proses pendataan, kami harap dari pihak keluarga, relasi, atau siapapun yang mengetahui peserta BPJS ketenaga kerjaan yang menjadi korban bencana ini segera melaporkan ke kami melalui call center 1500910 atau hotline khusus yang telah kami persiapkan di nomor 085372642544," kata Syarif. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya