Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan pemberhentian sementara senator asal Yogyakarta GKR Hemas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurut Lucius, alasan ketidakhadiran merupakan bentuk pelanggaran ringan sehingga tidak perlu dilakukan pemberhentian.
Lucius menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan,
"Tidak bisa diberikan sanksi penghentian sementara. Bisa dilakukan teguran secara tertulis," ujar Lucius di Jakarta, Senin (24/12).
Ia menjelaskan, Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan anggota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
"Kalau terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara," ujar Lucius.
Lucius menjelaskan, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPD dinilai tidak tepat. Calon perseorangan yang maju melalui jalur DPD memiliki legitimasi keterwakilan lebih tinggi daripada DPR yang melalui partai politik.
"Menjadi tidak logis DPD dengan sewenang-wenang mencabut mandat yang diberikan rakyat Yogyakarta oleh GKR Hemas. Dengan seenaknya dicabut DPD dengan menabrak aturan yang ada, khususnya tatib," kata Lucius.
Baca juga: DPD Berhentikan GKR Hemas dan Maimana Umar
Sebelumnya, DPD RI memberhentikan senator asal DI Yogyakarta, GKR Hemas, dan senator asal Riau, Maimana Umar. Mereka diberhentikan sementara karena dinilai tidak bisa bekerja dengan maksimal selama menjabat sebagai anggota DPD.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mervin S Komber, mengatakan, pemberhentian sementara GKR Hemas sudah sesuai aturan dan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana ketidakhadiran merupakan pelanggaran yang harus diberikan sanksi secara berjenjang.
"Kami sudah beri teguran lisan dan tulisan tetapi tidak ada respons atau perbaikan dari GKR Hemas. Itu kenapa kita lakukan pemberhentian sementara. Tidak serta-merta langsung memberhentikan," ujar Mervin. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved