Pengamat: Ada Unsur Politis dari Pemberhentian Sementara Hemas

Nurjiyanto
23/12/2018 15:20
Pengamat: Ada Unsur Politis dari Pemberhentian Sementara Hemas
()

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memandang pemberhentian sementara anggota DPD GKR Hemas adalah bentuk kesewenang-wenangan lembaga tersebut. Lucius juga menduga akan adanya kepentingan politis. Pasalnya, selain adanya pemberhentian GKR Hemas, lembaga yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI saat ini tetap membiarkan ketidakberesan akut lainnya.

Menurutnya, kedisplinan menghadiri sidang sebagai anggota dewan merupakan hal yang penting. Namun, pemberian sanksi hanya pada orang tertentu sambil melindungi orang lain juga melanggar etika justru memperlihatkan perilaku DPD yang tidak matang.

"Sanksi ini terlihat politis dan terkesan hanya untuk mempertahankan kekuasaan seseorang atau segelintir orang di DPD," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (23/12).

Baca juga: GKR Hemas Lawan Pemberhentian Sementara di DPD RI

Menurut Lucius, sesuai dengan tata tertib DPD, tidak ada pelanggaran serius yang memberikan peluang kepada DPD untuk memberhentikan Hemas. Pasalnya, dalam tatib DPD (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib) diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan.

"Jika ketidakhadiran tersebut terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara," jelasnya.

Dirinya juga memandang calon perseorangan yang maju melalui jalur DPD memiliki legitimasi keterwakilan yang lebih tinggi daripada anggota DPR. Pasalnya, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat dan bukanlah seperti anggota DPR yang berasal dari kalangan partai sehingga adanya pemberhentian sementara tersebut dianggapnya tidak tepat.

"Anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat itu tidak tepat jika melihat hanya masalah ketidakhadiran saja," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD RI. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Hemas dikarenakan dianggap telah lebih dari enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya