Hanura Sebut KPU telah Menabuh Genderang Perang

Insi Nantika Jelita
21/12/2018 20:25
Hanura Sebut KPU telah Menabuh Genderang Perang
(MI/Bary Fathahilah)

KETUA DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menegaskan bahwa ketua umumnya Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

Komisi Pemilihan Umum memberi tenggat hingga pukul 24.00 WIB hari ini untuk surat pengunduran OSO. Ia menganggap apa yang dilakukan KPU adalah sikap zalim.

"Ya intinya sampai jam sekarang di internal kami tak ada keputusan soal pak OSO undur diri. Tetapi, kalau tadi ditanya kita tetap (melawan) dengan cara apapun kita akan melakukan perlawanan terhadap sikap zholim dan kesewenang-wenangannya, KPU sudah menabuh genderang perang," ucap Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Benny, pihaknya sudah memberikan kepada KPU dengan melaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Pemilu lantaran tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan OSO.

Kemudian ia juga menyebut dengan mengumpulkan kader Hanura dan ratusan simpatisan di luar kantor KPU merupakan bentuk peringatan Hanura.

"KPU kami sudah berikan peringatan. Kami sudah sampaikan secara baik-baik, kami juga sudah sampaikan yang cukup keras juga ya lewat aksi kemarin. Dan itu bukan aksi yang pertama ya. Bahkan secara serentak seluruh 34 Provinsi akan melakukan hal yang sama," kata Benny.

"Kita tidak sekedar berjuang untuk seorang OSO, kita sedang memperjuangkan keadilan, kebenaran sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum. Di mana ketaatan kepada hukum itu tidak ditaati sama KPU. Putusan PTUN itu jelas loh tidak bisa ditafsirkan, dan tidak bisa ada upaya hukum lain. Sebab itu upaya hukum bersifat final dan mengikat," tutupnya.

Hanura juga, kata Benny, akan membawa perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bareskrim Polri karena Kuasa Hukum OSO Yusril Ihza Mahendra menyebut ada celah Hukum untuk mempidanakan KPU. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya