Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengaku kaget perihal dilaporkannya KPU ke Bareskrim Polri oleh Partai Hanura, Kamis (20/12) kemarin.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Mohamad Sangaji, dengan melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
"Kita merasa kaget karena keputusan KPU itu kan keputusan institusi dalam arti keputusan kami bertujuh secara kolektif kolegial. Mengapa yang dilaporkan hanya dua. Jadi, menurut saya ini adalah tanggung jawab kami bertujuh secara keseluruhan bukan tanggung jawab komisioner tertentu," ungkap Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/12).
Kemarin Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum KPU RI lantaran tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan mencantumkan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI periode 2019-2024.
Pramono kemudian mengatakan laporan ke Bareskrim tersebut terkait Pidana karena tidak mengikuti putusan PTUN dan Mahkamah Agung. Kendati demikian, menurutnya laporan tersebut tidak mengganggu tahapan Pemilu 2019.
"Tidak ada kaitan nya dengan tahapan pemilu, jadi itu tidak bisa menunda atau mengintervensi apalagi menginterupsi penyelenggaraan tahapan Pemilu kita. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah demokrasi konstitusional yang harus kita junjung bersama," jelas Pramono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan KPU mengikuti putusan PTUN dengan memberikan kesempatan OSO masuk ke DCT asal ada surat pengunduran dirinya dari partai Hanura.
"Kalau kami mengabaikan putusan PTUN maka tidak Kami beri peluang sama sekali untuk masuk dalam DCT karena penetapan DCT sudah selesai pada 20 September lalu. Ini bagian dari kami mengakomodasi putusan PTUN karena memerintahkan kami untuk memasukkan OSO. Tapi kan ini bukan satu-satunya putusan lembaga peradilan yang harus kami penuhi," tutupnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved