Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPD RI, GKR Hemas, melawan atas keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikannya sementara dari anggota DPD RI.
Ketua BK DPD RI Mervin S Komber menyebut, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Hemas sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Atas pernyataan BK tersebut, GKR Hemas membantahnya.
"Saya setiap rapat paripurna DPD RI selalu mengisi presensi. Hanya dua kali saya memberikan surat izin," kata GKR Hemas dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (21/12).
Istri Sri Sultan HB X ini juga selalu ikut dalam agenda kunjungan kerja. Agenda reses juga dijalankan dan membuat laporan reses walau dirinya tidak lagi menerima uang reses setelah Pimpinan DPD RI dipimpin Oesman Sapta Odang.
Ia mengaku dirinya selalu berada di Jakarta saat sidang paripurna DPD RI dan menandatangani daftar hadir. Namun, dirinya tidak masuk dan duduk di ruang sidang karena dirinya tidak pernah mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD RI. Jika masuk mengikuti sidang, artinya dirinya mengakui kepemimpinan OSO
"Sejak Oesman Sapta Odang melakukan kudeta, saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan (menerima OSO sebagai Pimpinan DPD RI) dan tidak menerima dana reses. Sampai sekarang dana reses tidak diterima. Saya tetap bekerja untuk warga Yogyakarta dan NKRI," kata GKR Hemas.
Baca juga: BK DPD Tunggu Pemenuhan Syarat Permintaan Maaf GKR Hemas
Ia pun rutin memberikan laporan kegiatan reses.
GKR Hemas mengatakan, sampai detik ini dirinya tidak mengakui OSO. Ia pun akan tidak akan meminta maaf kepada OSO ataupun kepada BK karena dia menjunjung tinggi hukum.
"Saya akan ada perlawan hukum, pertama terkait pemberhentian sementara dari BK dan kepemimpinan OSO di DPD RI," kata dia.
Mencermati keputusan BK DPD RI yang telah memberhentikan sementara, GKR Hemas membuat empat catatan.
"Pertama, ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI, secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dkk berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ungkapnya.
Kedua, keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Ketiga, logika point kedua di atas dianut oleh BK yang juga tidak dapat memproses laporan Sdr. Afnan Hadikusumo terhadap Sdr. Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.
"Keempat, BK diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Sdr. Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI," ulas Hemas.
Surat yang dibuat Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di Tatib. Laporan keduanya dianggap sepi. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved