BK DPD Tunggu Pemenuhan Syarat Permintaan Maaf GKR Hemas

Putri Rosmalia Octaviyani
21/12/2018 13:55
BK DPD Tunggu Pemenuhan Syarat Permintaan Maaf GKR Hemas
( Ketua BK DPD RI, Mervin S Komber -- Ist)

BADAN Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI menunggu pemenuhan syarat permintaan maaf senator asal Yogyakarta, GKR Hemas. 

Hal itu dianggap sebagai hal yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan aturan yang berlaku pada setiap anggota DPD yang terkena sanksi pemberhentian sementara.

“Supaya tidak menimbulkan kegaduhan sebenarnya sederhana saja, tinggal menyampaikan permohonan maaf di media lokal dan nasional. Sampaikan buktinya pada BK dan agendakan untuk melakukan permintaan maaf di paripurna, selesai,” ujar Ketua BK DPD RI, Mervin S Komber, ketika dihubungi, Jumat, (21/12).

Mervin mengatakan, keputusan pemberhentian sementara GKR Hemas sudah sesuai dengan aturan terkait tata tertib dan kode etik yang berlaku di DPD RI. GKR Hemas telah melakukan pelanggaran dua hal tersebut karena sudah lebih dari 6 kali tidak mengikuti rapat paripurna. Ia juga sering absen dalam kegiatan yang dilakukan alat kelengkapan DPD.

Baca juga: DPD Berhentikan GKR Hemas dan Maimana Umar

Dijelaskan Mervin, BK DPD tidak serta-merta melakukan pemberhentian sementara terhadap GKR Hemas tanpa proses yang jelas dan terbuka. Ia mengatakan, telah memberikan peringatan atas kemalasan GKR Hemas hadir di kegiatan DPD. Baik lisan dan tulisan.

“Tingkat kehadiran Hemas yang sangat rendah itu jadi temuan di DPD. Temuan itu salah satunya tingkat kehadiran yang rendah. Kami melihat itu lalu memberikan teguran lisan, setelahnya tidak ada tanggapan dan perubahan kami berikan teguran tertulis, setelah itu karena tidak ada tanggapan dan perubahan, kami berhentikan sementara,” ujar Mervin.

Hal itu dikatakannya telah sesuai dengan aturan yang ada di UU NO. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Di mana ada aturan pemberian sanksi berjenjang bagi anggota DPD yang memiliki masalah ketidakhadiran. Ia menolak jika GKR Hemas melakukan pembelaan dengan mengatakan BK DPD RI Telah melakukan pelanggaran UU dengan memberhetikan sementara anggota padahal tidak tersangkut kasus hukum.

“Jadi kalau dibilang melanggar UU MD3 ya tidak benar. Beliau (GKR Hemas) harus membaca isi UU itu setiap pasal secara keseluruhan,” ujar Mervin.

Ia juga membantah pernyataan GKR Hemas yang mengatakan bahwa BK DPD kerap mengabaikan beberapa laporan dan kasus beberapa senator lain di DPD. Ia mengatakan semua telah diproses sesuai aturan yang ada dan terus berjalan.

“Kalau tidak pernah masuk kantor kan jadinya begitu (tidak update). Jadi itu semua saya bantah. Termasuk omongan beberapa pihak bahwa ini politis, tidak sama sekali,” ujar Mervin.

Sebelumnya, GKR Hemas melakukan konferensi pers terkait pemberhetian sementaranya dari jabatan anggota DPD RI. Ia mengatakan bahwa pemberhentian itu tidak memiliki dasar hukum karena melanggar UU MD3. Ia juga menganggap itu diskriminatif dan mempertanyakan beberapa anggota lain yang memiliki masalah tetapi tidak diproses oleh BK DPD RI. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya