RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI sudah
diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena itu DPRD DKI
tidak akan bertanggungjawab. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua
DPRD DKI, Mohamad Taufik, di Gedung Dewan, Selasa (31/3). Menurut
Taufik, dia (Ahok tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Kemendagri hanya berpedoman pada undang-undang bahwa RAPBD DKI yang
diserahkan eksekutif akan dievaluasi. "Kita kan ngga bisa menyerahkan
RAPBD ke Kemendagri. Nanti kalau ada kesalahan baru diproses pada Rapat
Paripurna DPRD DKI," kata Taufik.
Terkait unjukrasa masyarakat
anti ras (Mars) yang menyoal ucapan sapi Betawi. Menurut Taufik, orang
Betawi pasti marah. Masa bangga disamain dengan binatang. "Kalau
Gubernur menyamakan dengan binatang itu sama aja penghinaan," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan ke PT Karya Anugrah Rumpin di kecamatan
Rumpin Bogor mrngatakan Anak Sapi yang akan lahir dinamakan USB atau
Unit Sapi Betawi, masa namanya ling-ling. Ucapan itu bagi Aditya
Iskandar, Ketua Umum Persaudaraan Luhur Betawi (PLB) merupakan penistaan
atas etnis asli Jakarta yaitu masyarakat betawi dan melanggar UU Nomor
40 tahun 2008 pasal 4,15,16 tentang Ras dan etnis. "Ucapan rasis Ahok
dapat menimbulkan gesekan horizontal di masyarakat, terutama konflik
masyarakat asli (betawi) dengan tionghoa sebagai etnis Ahok," imbuh
Aditya. Karena itu, Aditya menuntut agar Ahok untuk segera dipecat
secara tidak hormat sebagai Gubernur DKI karena telah melanggar etika,
moral dan hukum atas ucapan Rasis dan sikap kasarnya.