Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menduga keterlibatan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
"Saya belum bisa simpulkan, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut memastikan tak akan tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dana hibah Kemenpora ini.
Jika didapat bukti yang cukup, penyidik tidak akan segan menetapkan Imam Nahrawi atau petinggi KONI lainnya sebagai tersangka.
"Kekuatan buktinya yang paling penting, tetapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah dan kawan-kawan (pada penetapan tersangka) akan ke mana-mana," kata dia.
Tersangka
KPK sudah menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony, sedangkan Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta.
Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Guna mendalami kasus suap ini, pihak KPK juga telah memeriksa staf pribadi dari Menpora Imam Nahrawi. "Saya baru dapat update, selain 12 orang yang diperiksa tadi, yang ditanya memang sudah datang satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum). Masih diperiksa," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Febri.
Ending ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyana ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav C-1. Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Adhi dan Eko ditahan di rutan yang sama, yakni Rutan Cabang KPK di Kavling K-4.
KPK juga mengaku telah menemukan indikasi korupsi penyelenggaran Asian Games 2018. Namun, KPK saat itu menunda pengusutan demi kelancaran acara tersebut. (*/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved