Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDUHAN kriminalisasi ulama yang disematkan sejumlah pihak kepada pemerintah dinilai salah kaprah dan kelewat batas.
Pasalnya kedudukan setiap warga negara setara di muka hukum. Warga masyarakat yang melanggar hukum akan berurusan dengan pihak berwajib.
Demikian rangkuman pendapat dari beberapa elite partai politik dan pengamat yang disampaikan kepada Media Indonesia secara terpisah, kemarin.
Bagi pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, tuduhan kriminalisasi ulama harus dilihat dari komponen pelanggaran hukum tanpa melibatkan pemerintahan.
Selain itu, istilah kriminalisasi mempunyai pakem hukum yang jelas dan tidak dapat digunakan penguasa.
"Hukum itu bukan alat penguasa. Semua orang sama di muka hukum. Jika melanggar hukum, ya diproses. Kalau kriminalisasi, tentu ada upaya mempermainkan hukum oleh kekuasaan. Kalau mempermainkan atau melanggar hukum, bisa dilihat di laporan yang diproses aparat," kata Gun Gun.
Menurut Gun Gun, istilah kriminalisasi ulama justru akan mengubah persepsi masyarakat bahwa ulama yang tersangkut kasus hukum dinilai telah dikriminalisasi.
"Jadi, harus hati-hati, jangan sampai berlebihan generalisasinya. Kalau bersalah, ya diproses hukum. Semua sama, kok, di mata hukum," ujar Gun Gun.
Kriminalisasi ulama, lanjut Gun Gun, yang dituduhkan kepada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak akan memengaruhi elektabilitas petahana. "Selama ini Jokowi telah memperoleh dukungan para ulama di berbagai daerah."
Ketika menghadiri Deklarasi Akbar Ulama Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12), Jokowi menyebut ulama yang menghadapi kasus hukum jangan lalu diartikan bahwa pemerintah telah menempuh langkah kriminalisasi.
"Setiap ada kasus hukum terus disampaikan kriminalisasi ulama. Misalnya, mohon maaf, kalau ada (ulama) memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya," ujar Presiden.
Profesionalisme
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menilai tudingan kriminalisasi ulama itu sengaja diembus-embuskan untuk memfitnah Presiden Jokowi.
"Orang atau pihak yang menyatakan Pak Jokowi mengkriminalisasi ulama itu hoaks dan fitnah. Kalau seorang yang disebut tokoh agama atau ulama ditangkap polisi karena dia salah, karena dia melakukan tindakan pidana, apa itu kriminalisasi?" ungkap Karding.
Dia mencontohkan, kebijakan Jokowi seperti membantu pendidikan pesantren, membangun ekonomi keumatan, dan mendorong rancangan undang-undang pesantren menjadi cermin kepedulian terhadap ulama dan umat Islam. "Tidak mengherankan jika dukungan dari ulama dan kiai mengalir kepada Jokowi. Banyak kegiatan Jokowi yang ujung-ujungnya menyejahterakan umat Islam."
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, justru berharap profesionalisme kepolisian dalam menangani proses hukum setiap warga negara.
"Kami mengimbau hukum jangan hanya tajam kepada pendukung Pak Prabowo, tetapi tumpul kepada pendukung Pak Jokowi. Kami tidak mau mengintervensi wewenang polisi. Pak Prabowo sudah menandatangani 17 poin kontrak politik dengan ulama. Jadi, komitmen Pak Prabowo kepada ulama itu jelas," tandas Andre. (Mal/Njr/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved