Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas perkara presenter Augie Fantinus ke Kejaksaan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kasus Augie sudah P21, kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (20/12).
Baca juga: Polisi Sebut Augie Fantinus Mengaku Menyesal
Argo mengatakan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), alat barang, dan tersangka ke kejaksaan pada 11 Desember 2018. "Kita tunggu saja bagaimana sidang selanjutnya," tutur Argo.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat Augie dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, beredar rekaman video aksi polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video tersebut menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet. Melalui Instagram, Augie diduga menulis "Gua KECEWA dan EMOSI dengan kejadian ini!!!! Polisi yg seharusnya tugas MENJAGA dan MELAYANI masyarakat justru OKNUM POLISI INI jadi CALO!! Ini OKNUM!!"
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Roma Hutajulu telah mengklarifikasi rekaman video anggota kepolisian yang dituduh menjual tiket Asian Para Games 2018.
"Itu bukan calo, setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-refund (dikembalikan) jadi dipegang," ujar Roma. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved