PTUN Jakarta Terus Memantapkan Integritas Hakim dan Panitera

Golda Eksa
20/12/2018 16:58
PTUN Jakarta Terus Memantapkan Integritas Hakim dan Panitera
(antara)

HAKIM dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki andil besar untuk menyelesaikan pelbagai perkara, serta meningkatkan citra lembaga di mata publik. Keduanya pun harus berjalan beriringan dan wajib menjunjung integritas dalam melaksanakan tugas maupun wewenangnya.

"Karena pusat bisnis di pengadilan itu sebenarnya ada di penyelesaian perkara, termasuk hakim dan panitera. Sementara yang lain, seperti kepegawaian, bagian umum, bagian hukum, informasi publik, itu semua hanya subordinasi saja," ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Kamis (20/12).

Baca juga: PTUN Jakarta Perkuat SK KIP Aceh Utara

Menurut dia, integritas dan keahlian panitera selalu dimantapkan secara internal dan eksternal. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/012/SK/III/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN. Peningkatan kualitas serupa juga berlaku untuk seluruh hakim yang bertugas.

Contohnya, sambung dia, apabila PTUN Jakarta terpilih sebagai lembaga peradilan yang mampu memberikan pelayanan terbaik, namun pada saat bersamaan hakim dan panitera ditangkap lantaran melakukan pelanggaran hukum, otomatis capaian positif yang sudah dikerjakan itu terbuang percuma.

"Makanya jangan sampai dia lalai, jangan sampai dia diprotes orang, jangan sampai dia diadukan oleh orang lain karena tindakan dan kelakuannya. Kalau dia melakukan hal demikian maka yang lainnya, subordinasi yang sudah baik itu percuma, gak ada gunanya, rontok." tandasnya.

Oleh karena itu, imbuh dia, pimpinan PTUN Jakarta senantiasa menjaga dan melakukan pemantapan berkala agar pelbagai tugas, terutama yang menyangkut kewajiban dan wewenang yang diberikan kepada para hakim dan panitera, tetap berjalan seusai koridor.

"Pemantapan secara internal itu bisa melalui ketua dan wakil ketua (PTUN) dengan memberikan masukan. Sedangkan secara eksternal, bisa melalui lingkungan Mahkamah Agung, PTTUN, serta lingkungan pendidikan dan pelatihan. Semuanya dilakukan untuk mengisi keahlian dan integritas mereka," terang dia.

PTUN Jakarta memiliki 19 hakim dan 22 panitera yang fokus menangani sejumlah perkara terkait tata usaha negara. Walaupun yuridiksinya hanya meliputi DKI Jakarta, namun dalam pelaksanaannya banyak masyarakat selaku penggugat yang muncul dari provinsi lain.

Baca juga: PTUN Jakarta Tingkatkan Pelayanan dengan Menata Kualitas SDM

Di sisi lain, tambah dia, salah satu upaya meningkatkan kinerja jajaran ialah dengan melakukan pengisian sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), aplikasi berbasis komputer yang memadukan kemudahan pengolahan dan pencetakan perkara dengan pengolahan data-data perkara yang sudah terintegrasi.

"Kalau dia tidak mengisi, ya berarti dia lambat bekerja dan ada punishment. Namun, jika hakim-hakim, panitera, dan pegawai mau mengikuti teknologi itu, tentu nanti kita berikan reward," pungkasnya. (Gol/Opn/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya