Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mendalami kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Saya baru dapat update, selain 12 orang yang diperiksa tadi, yang ditanya memang sudah datang satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum). Masih diperiksa," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/12) malam.
Febri menerangkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu pemeriksaannya apakah yang bersangkutan terkait secara langsung atau tidak langsung dengan kasus antara Kemenpora dan KONI tersebut.
Di sisi lain Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan meski belum dapat menyimpulkan tetapi terdapat indikasi yang kuat Miftahul memiliki peran dalam kasus ini.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya," tutur Saut.
Lebih lanjut Saut menilai pihak pihak yang saat ini diamankan KPK sudah sangat menyesali perbuatan mereka dan sangat kooperatif untuk memperbaiki Kemenpora secara total.
"Ini suatu sinyal baik, bahwa apa yang mereka jelaskan secara terbuka, bagaimana kronologis dan seperti apa pembagiannya hingga sejumlah nama nama yang disebut yang perlu pendalaman lebih lanjut," terang Saut.
Baca juga: KPK Minta Kemenpora Awasi Ketat Penyaluran Dana Hibah
Terkait Bantahan dari Menpora Imam Nahrawi tentang ketidakterlibatan dirinya, Saut menilai setiap orang memiliki hak untuk membantah dan KPK akan menjalankan proses pengembangan kasus sebagaimana biasanya sesuai prosedur yang ada.
Akan tetapi, Saut memiliki keyakinan siapa pun yang datang ke KPK terkait suatu kasus dan ngobrol dengan penyidik di ruangan 3x2 umumnya akan bagus dalam memberikan keterangan dan Saut berharap rasa keadilannya bisa datang dengan cepat.
"Umumnya kalau datang ke KPK itu (rasa) justice colaboratrnya itu akan muncul, cuma kadang-kadang kita tidak memberikan itu karena dia pelaku utama, tetapi rasa ingin bekerja samanya itu datang. Jadi dia membuka beberapa hal sehingga KPK menjadi lebih prudent dalam mengembangkan kasusnya," pungkas Saut.
KPK, saat ini, telah menetapkan 5 tersangka yakni diduga sebagai pemberi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Sedangkan sebagai penerima Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnama dan kawan kawan serta Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto dan kawan kawan.
Total dana hibah yang dialokasikan Kemenpora kepada KONI sebagaimana pengajuan awal sebesar Rp17,9 miliar. Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar atau senilai Rp3,4 miliar.
Sebagai pihak penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved