Kemendagri Bakar Jutaan KTP-E Invalid

Dede Susianti
20/12/2018 09:05
Kemendagri Bakar Jutaan KTP-E Invalid
PEMUSNAHAN KTP-E RUSAK: Pejabat Kemendagri memusnahkan KTP-E yang rusak di gudang aset Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Kemendagri memusnahkan 1.378.146 keping KTP-E dan sejumlah blangko KTP-E yang rusak dari seluruh Indonesia yang diproduks(ANTARA/DEDE SUSIANTI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemusnahan 1.378.146 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang rusak dan invalid, kemarin.

Pemusnahan dilakukan di halaman gudang milik Kemendagri di Jalan Raya Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan cara dibakar.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan 1.378.146 KTP-E yang dibakar itu merupakan kumpulan KTP yang rusak dan invalid dari 2011 sampai 2018 yang tersimpan di gudang Kemang, Bogor.

"Ini KTP-E yang semula dipotong. Namun, karena kita sudah masuk dalam habis pakai. Oleh karena itu, harus dibakar dalam pemusnahannya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tercecer, terjatuh, atau ada oknum yang memanfaatkan," terang Hadi di lokasi pemusnahan.

Pemusnahan tersebut dilakukan terbuka dengan dihadiri dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri dan jajaran kepolisian setempat, serta dibuatkan laporan dan berita acara.

"Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dibakar sesuai arahan Pak Menteri yang dituangkan dalam surat edaran. Tujuannya ialah agar tidak terulang lagi KTP-E rusak yang tercecer," katanya.

Selain itu, masih menurut Hadi, alasan pemusnahan dengan dibakar ialah kapasitas tempat penyimpanan sudah tidak memadai.

"Kita bakar sehingga yang di gudang ini habis. Kalau tidak dibakar, nanti tempat penyim-panannya tidak ada. Untuk pemotongannya juga butuh biaya dan tenaga karena rentang kendali kita sangat luas. Makanya Pak Menteri ambil kebijakan dibakar. Jadi, kalau tidak dibakar, itu yang salah," pungkasnya.

Untuk pemusnahan KTP-E rusak dan invalid itu, Kemendagri menargetkan bisa selesai 100% dalam kurun satu minggu ke depan di seluruh daerah. Untuk kendali monitoring-nya ada di Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menerangkan kategori KTP-E invalid ialah yang tanggal lahirnya keliru serta berubah status.

"Invalid itu datanya salah. Misal, namanya salah atau tempat lahirnya salah. Itu invalid. Kelihatannya KTP bagus-bagus saja, tapi datanya salah. Yang rusak ada yang berupa blangko saja, tapi sudah terlipat," jelasnya.

Hentikan penyelidikan

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Agus Nugroho, seusai kegiatan pemusnahan KTP-E yang rusak dan invalid, mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan kasus tercecernya KTP-E.

"Terkait penyelidikan di Bareskrim, kita sudah sepakat untuk penemuan KTP-E yang tercecer, penyelidikannya dihentikan," kata Agus.

Menurut dia, dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang ada, yaitu di Bogor, Duren Sawit, Pariaman Kota, ataupun di Cikande, Serang, satu sama lain tidak ada keterkaitan.

"Itu semata karena unsur kelalaian dan ketidaktersediaan sarana dan prasarana, baik penyimpanan maupun pemusnahan," jelasnya.

Pemusnahan KTP-E rusak dan invalid juga dilakukan di sejumlah daerah, seperti di Purbalingga, Jateng, dan Kupang, NTT. (Atl/LD/PO/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya