Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Digugat ke Mahkamah Agung

(Ins/P-1)
20/12/2018 13:15
Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Digugat ke Mahkamah Agung
(MI/MOHAMAD IRFAN)

TERBITNYA Permenkum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan undang-undang yang lain.

Untuk itu, advokat, dosen, dan mahasiswa hukum mengajukan permohonan keberatan hak uji meteriil terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung, kemarin.

Menurut pemohon Victor Santoso Tandiasa, seharusnya jenis dan lingkup yang dapat dievaluasi (executive review) oleh Kementerian Hukum dan HAM jika ingin melakukan upaya penyelesaian sengketa norma dalam peraturan perundang-undangan hanya pada jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.

"Seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sebagaimana dimaksud dalam asas contrarius actus, yakni badan atau pejabat TUN yang menerbitkan keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya," ujarnya.

"Dalam hal ini juga berlaku bagi peraturan perundang-undangan yang berjenis peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), tetapi tidak berlaku bagi peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan melibatkan badan legislatif baik pusat maupun daerah seperti undang-undang dan peraturan daerah. Hal tersebut juga tidak berlaku bagi peraturan yang dikeluarkan lembaga negara independen."

Kuasa pemohon, Husdi Herman, menambahkan hal-hal yang dinilai bertentangan, yakni Menteri Hukum dan HAM memberikan wewenang kepada dirinya sendiri dan menugasi Dirjen Peraturan Perundangan untuk menyelesaikan konflik/pertentangan antarnorma hukum baik secara vertikal maupun horizontal atau konflik kewenangan yang timbul karena berlakunya peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa yang dimaksud peraturan perundang-undangan ialah mencakup semua jenis dan hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), mulai UUD hingga peraturan daerah dan peraturan yang dibentuk lembaga Negara yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan perundang-undangan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya