Suap Dana Hibah Kemenpora-KONI Rp3,4 Miliar

Budi Ernanto
20/12/2018 07:55
Suap Dana Hibah Kemenpora-KONI Rp3,4 Miliar
UANG MILIARAN DALAM OTT DI KEMENPORA: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) memperhatikan penyidik menunjukkan barang bukti uang rupiah hasil operasi tangkap tangan KPK di Kantor Kemenpora, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. KPK menyita uang Rp7,318 miliar(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka ialah dua pemberi suap, yaitu Sekjen KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, serta tiga penerima suap, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sebesar Rp3,4 miliar.

Fakta itu terkuak dalam jumpa pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Dalam kesempatan itu diperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kemenpora pada Selasa (18/12) malam. Uang yang disita Rp7,318 miliar.

"Sekitar Rp7 miliar itu ialah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ini. Ada dua kali, total Rp7,9 miliar. Itu ditemukan di KONI," kata Febri Diansyah.

Ia menambahkan, pencairan dana lazimnya dilakukan melalui bank. Pencairan tunai itu masih ditelusuri alasannya.

"Entah dengan alasan apa pencairan sampai cash Rp7,9 miliar. Kami menduga dan tentu akan ditelusuri lebih lanjut sebagian uang tersebut terkait commitment fee yang telah dibicarakan sejak awal, sekitar Rp 3,4 miliar tersebut," papar Febri.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Menpora Imam Nahrawi serius melakukan pengawasan terhadap jajarannya terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat Kemenpora.

"KPK meminta Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah," kata Saut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan dana hibah dari Kemenpora ke KONI mencapai miliaran rupiah. "Penyaluran pertama sekian puluh miliar, penyalur-an kedua sekian puluh miliar, dan kemudian ada persentase tiap pencarian kickback-nya berapa," ungkap Agus.

KPK pun masih mendalami soal dana hibah itu mengalir ke mana saja, juga pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

"Kalau Kemenpora pasti tak hanya dana hibah ke KONI, ada juga yang ke IOC (Komite Olimpiade Internasional). Kita bisa men-trace juga. Misalnya, penggunaan dana Asian Games kemarin, ya. Jadi, kami akan telusuri itu, kami belum bisa melaporkan secara komplet," ujar Agus.

Minta maaf

Menpora Imam Nahrawi meminta maaf karena ada jajarannya di Deputi Peningkatan Prestasi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Di depan media, Imam mengatakan dirinya sangat kecewa karena ada pegawainya yang melakukan hal tidak terpuji.

"Kemenpora akan terus dukung sepenuhnya langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. Semangat olahraga ialah menjunjung tinggi kejujuran. Di sini seharusnya puncak perjuangan KPK yang harus dilakukan dan didukung kita semua," kata Menpora, kemarin.

Imam mengaku belum mengetahui kasus apa yang membuat lima pegawainya digiring ke KPK, Selasa (18/12) malam. Karena itu, ia menyatakan tengah menunggu penjelasan resmi KPK. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya